Jumat, 19 Juni 2009

HAN

ARAH DAN SASARAN RANCANGAN
AGENDA PENGEMBANGAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TAHUN 2010-2020
Oleh:
DR. SUPANDI, SH.,MH
(KEPALA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
BADAN LITBANG, PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RI)


A. Pengantar

Salah satu tujuan dari forum diskusi ini adalah untuk mengetahui arah kebijakan dan strategi pengembangan hukum administrasi negara yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggara negara, khususnya pengembangan hukum administrasi negara yang perlu dilakukan dan diimplementasikan pada rentang waktu tahun 2010-2020.

Mengapa kita perlu menyusun rancangan agenda pengembangan hukum administrasi negara pada rentang waktu tahun 2010-2020?

Setidak-tidaknya oleh karena peranan administrasi negara makin dibutuhkan dalam alam globalisasi yang amat menekankan prinsip persaingan bebas, dimana secara politis, peranan administrasi negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Sedangkan secara ekonomi, peranan administrasi negara itu menyangkut adanya jaminan terhadap kemampuan ekonomi nasional guna menghadapi dan mengatasi persaingan global.

Untuk itu tentu saja diperlukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Adanya Good Governance yaitu suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan profesional, dimana semua aparat pemerintah dituntut untuk mempunyai sense of crisis terhadap perkembangan yang terjadi dengan mengedepankan terpenuhinya public accountability and responsibility kepada masyarakat sebagai pihak yang harus dipenuhi dan dilindungi kepentingannya (public interest).

2. Adanya interaksi, pengertian (understanding) dan kerjasama yang baik antara para ahli di bidang Hukum Administrasi Negara termasuk para Pakar dan pengambil keputusan di bidang hukum (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang definisi dan sistem hukum administrasi negara sehubungan dengan tantangan perdagangan bebas.

3. Adanya kesadaran bahwa pada era globalisasi saat ini, sistem administrasi negara juga terkait dan dipengaruhi oleh perkembangan dunia internasional, misalnya perkembangan perdagangan internasional melalui forum Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC) dan Organization Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini harus menjadi perhatian dan direspon oleh sistem administrasi negara dalam rangka mengantisipasi berbagai perkembangan sosial, politik, dan ekonomi baik di dalam negeri maupun di dunia internasional.

Semua upaya tersebut diatas dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan agar lebih dapat memberikan kontribusi yang besar kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, dan juga untuk memenangkan persaingan yang makin tajam dalam era globalisasi.

Upaya untuk memperbaiki sistem administrasi negara tersebut khususnya di sebagian besar negara-negara berkembang tidak bisa diharapkan hanya akan muncul dan dilaksanakan oleh sistem itu sendiri, melainkan juga harus melibatkan sistem-sistem lainnya yang relevan, khususnya yang berada dalam negara yang bersangkutan.


B. Hukum Sebagai Sistem

Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang-undang saja. Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsur saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :

a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1. Undang-undang
2. peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
3. yurisprudensi tetap (case law)
4. hukum kebiasaan
5. konvensi-konvensi internasional
6. asas-asas hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1. struktur organisasinya
2. kewenangannya
3. proses dan prosedur
4. mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem manajemen
perkantoran
2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3. kendaraan
4. gaji
5. kesejahteraan pegawai/karyawan
6. anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.

Sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu, sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruh sistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satu unsurnya berubah, maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain juga harus berubah. Dengan kata lain : perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan, apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan, rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembangan budaya dan perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai sesuatu yang sangat diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai, tertib dan sejahtera (Sunaryati Hartono:2003).


C. Administrasi Sebagai Sistem Atau Tatanan

Perkataan, istilah, dan pengertian Administrasi yang kita kenal sekarang di Indonesia berasal dari Eropa Barat/Eropa Kontinental, melalui periode penjajahan Belanda, dimana Belanda merupakan salah satu bangsa yang terdapat di wilayah Eropa Barat.

Administrasi berasal dari bahasa Latin : Ad = intensif dan ministrare = melayani, membantu, memenuhi. Administrasi merujuk pada kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, administrasi ialah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi, baik dalam pengertian luas maupun sempit di dalam penyelenggaraannya diwujudkan melalui fungsi-fungsi manajemen, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.

Jadi administrasi adalah penyelenggaraannya,dan manajemen adalah orang-orang yang menyelenggarakan kerja. Maka kombinasi dari keduanya adalah penyelenggaraan kerja yang dilakukan oleh orang-orang secara bersama-sama (kerjasama) untuk mencapai tujuan yang yang telah ditetapkan.


D. Tentang Arti dan Luas Lingkup Hukum Administrasi Negara

Sebagai ilmu, administrasi mempunyai berbagai cabang, yang salah satu di antaranya adalah administrasi negara. Istilah administrasi negara dalam Ilmu Administrasi Negara berbeda definisinya dengan istilah administrasi negara dalam Hukum Administrasi Negara:

- Istilah Administrasi Negara dalam Ilmu Administrasi Negara mencakup semua kekuasaan
negara:
- Sedangkan istilah Administrasi Negara dalam Hukum Administrasi Negara hanya dalam
lapangan bestuur (pemerintahan dalam arti sempit) atau di luar kekuasaan pembentukan UU
(legislatif) dan kekuasaan peradilan (rechtspraak).

Istilah “Hukum Administrasi Negara” dikenal dalam berbagai literatur dengan sebutan “Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan, Administratief recht, Bestuursrecht (Belanda), Administrative Law (Inggris), dan Droit Administratief (Perancis). Kesemua istilah tersebut memberikan makna sebagai “Seperangkat aturan hukum yang menyangkut hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat (individu/badan hukum perdata) berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Konsep dasar Hukum Administrasi Negara mengandung unsur-unsur antara lain (Philipus M. Hadjon.,et.al 1994:28 ):

1. Hukum mengenai kekuasaan pemerintah yang sekaligus dikaitkan dengan hukum mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan;
2. Hukum mengenai organisasi pemerintahan; dan
3. Hukum mengenai perlindungan hukum bagi rakyat.

Tiga aspek tersebut di atas, antara yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan, hal ini sama seperti fungsi Hukum Administrasi yakni (fungsi normatif, fungsi intrumental dan fungsi jaminan) yang juga saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah, jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumenal yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah, yang pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat (Philipus M. Hadjon, 1990:6 ).



E. Peranan Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)

Istilah Good dalam Good Governance mengandung 2 (dua) pengertian, pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial, Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut (Sjahruddin Rasul: 2000: 121).

Sedangkan istilah Governance dalam Good Governance berarti institusi yang terdiri dari tiga domain, yaitu state (Negara atau pemerintahan), private sector (sector swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat).

Menurut Bintoro Tjokroamidjojo Good Governance memiliki 5 (lima) prinsip utama, yaitu: akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), keterbukaan (openness), penegakan hukum (rule of law), dan jaminan (fairness) atau a level playing field (perlakuan yang adil atau perlakuan kesetaraan) (Bintoro Tjokroamidjojo: 2000:75).

Good Governance berkaitan dengan tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sedangkan pemerintahan dapat diartikan secara sempit dan luas:

- Pengertian pemerintah dalam arti luas adalah bahwa segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. Jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif (Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim: 1983: 171). Dengan kata lain, Pemerintah dalam arti luas, mencakup semua alat kelengkapan negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara lain yang juga bertindak untuk dan atas nama negara.

- Sedangkan dalam artinya yang sempit, pemerintah (yang disebut bestuur) hanya mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan (eksekutif) yang bisa dilakukan oleh Kabinet dan aparat-aparatnya dari tingkat Pusat sampai ke Daerah. Jadi, dalam pengertian yang sempit, pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif (law applying organ).

Pemerintah/eksekutif dalam menjalankan fungsinya merupakan pihak yang melayani dan warga masyarakat merupakan pihak yang dilayani. Pelayanan yang baik dalam pemerintahan adalah sarana menuju masyarakat negara yang sejahtera (welfare state). Dalam konsepsi welfare state, pemerintah diberi wewenang yang luas untuk campur tangan (staatsbemoeienis) di segala lapangan kehidupan masyarakat dalam rangka bestuurszorg, mewujudkan kesejahraan umum. Campur tangan tersebut tertuang dalam ketentuan perundang-undangan, baik dalam bentuk undang-undang, maupun peraturan pelaksanaan lainnya yang dilaksanakan oleh administrasi Negara, selaku alat perlengkapan Negara yang menyelenggarakan tugas servis publik (Sjachran Basah: 1998:3 ).

Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam posisi demikian sangat dominan dan penting, sebab inti hakikat HAN adalah:

1. Memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya.
2. Melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara dan juga melindungi
administrasi Negara itu sendiri.


F. Amandemen UUD 1945 Dan Implikasinya Terhadap Pergeseran Paradigma Hukum Administrasi Negara di Indonesia

Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan. Berdasarkan pandangan berbagai kalangan, UUD 1945 tidak lagi cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, seperti terbentuknya good governance dan dukungan terhadap penegakan demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Buruknya penyelenggaraan negara pada beberapa tahun terakhir pemerintahan Presiden Soeharto yang antara lain ditandai dengan maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme, menjadi bukti tak terbantahkan mengenai hal ini.

Perubahan terhadap UUD 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku. Perubahan tersebut meliputi jenis dan jumlah lembaga negaranya, serta sistem pemerintahan yang dianut, sistem peradilan dan sistem Perwakilannya.

Perubahan terhadap UUD 1945 ini selanjutnya menimbulkan beberapa permasalahan baru yang berkaitan dengan Hukum Administrasi negara, antara lain:
- Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar.
- Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-
tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas
kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.
- Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi
justru masih ditangani oleh pemerintah pusat.
- Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah, arogansi daerah dalam
bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat,
atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
- Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah,
dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.
- Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu
masalah,
- Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang
administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga negara
- Beberapa administrasi negara memasuki wilayah yang seharusnya dipisahkan dari fungsi
negara itu sendiri, atau paling tidak menempatkan negara kepada kedudukan yang sifatnya
dilematis.


G. Arah Dan Sasaran Pengembangan Hukum Administrasi Negara Sehubungan Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (selanjutnya disebut RPJP Nasional) adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.

Sehubungan dengan RPJP Nasional tersebut, maka arah dan sasaran reformasi administrasi pada hakikatnya akan menyangkut dimensi dan spektrum yang sangat luas dan kompleks dengan tujuan yang sangat jelas yaitu meningkatkan administrative performance dari birokrasi pemerintah, meliputi:

1. Penyempumaan struktur birokrasi, dan
2. perubahan perilaku aparatnya.

Kedua hal tersebut diatas menjadi conditio sine quo non bagi upaya peningkatan kinerja birokrasi pemerintah.

Selanjutnya Siagian melihat pentingnya arah reformasi administrasi negara di Indonesia ditujukan kepada pengembangan administrative infrastrukture yang meliputi pengembangan aparat birokrasi, struktur organisasi, sistem dan prosedur kerja (Siagian:1982). Sedangkan menurut Tjokroamidjojo ketika menganalisis administratif pembangunan di Indonesia menegaskan bahwa arah reformasi administrasi perlu ditujukan ke 7 wilayah penyempurnaan utama yaitu (Tjokroamidjojo:1985):

1. Penyempumaan dalam bidang pembiayaan pembangunan
2. Penyempumaan dalam bidang penyusunan program–program pembangunan di berbagai
bidang ekonomi dan non ekonomi dengan pendekatan integratif (integrative approach).
3. Reorientasi kepegawaian negeri ke arah produktivitas, prestasi dan pemecahan masalah.
4. Penyempumaan administrasi untuk mendukung pembangunan daerah.
5. Administrasi partisipatif untuk mendukung pembangunan daerah.
6. Kebijaksanaan administratif dalam rangka menjaga stabilitas dalam proses pembangunan.
7. Lebih bersihnya pelaksanaan administrasi negara.



H. Pengembangan Hukum Administrasi Negara Di Era Teknologi Informasi Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi Nasional Menuju Pembangunan Masyarakat Madani

Ada tiga agenda pengembangan Hukum Administrasi Negara yang harus terus dikembangan di Indonesia dewasa ini yang tercakup dalam tema reformasi administrasi negara secara menyeluruh. Ketiga agenda itu mencakup:

1. Komponen Struktural yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum itu dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan penataan kembali institusi pemerintahan dan kenegaraan secara menyeluruh mulai dari lembaga tertinggi negara MPR sampai ke lembaga pemerintahan desa maupun agenda penataan kembali semua institusi politik, institusi kemasyarakatan, dan bahkan korporasi-korporasi ekonomi yang hidup di tengah masyarakat.

2. Komponen Substansi, yaitu dasar-dasar peraturan yang melandasi bekerjanya lembaga hukum tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan permbaruan sistem hukum nasional, baik yang menyangkut:
(a) instrumen peraturan perundang-undangan mulai dari naskah UUD sampai ke Peraturan
Desa.
(b) institusi-institusi atau kelembagaan hukum kita yang perlu ditata kembali.
(c) sistem kepemimpinan dan aparat hukum serta profesi hukum yang dapat bekerja
profesional, efektif dan dapat dijadikan teladan dalam upaya penegakan hukum; dan
(d) pembinaan kesadaran hukum dan budaya hukum, sehingga sikap hormat dan taat hukum
mentradisi dalam kehidupan sehari-hari.


3. Komponen Kultural atau Kultur Hukum yaitu terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang merupakan pengikat sistem itu serta menentukan tempat sistem hukum itu ditengah-tengah kultur bangsa secara keseluruhan. kebutuhan akan hal ini berfungsi untuk mereorientasi kembali sikap-sikap mental, cara berpikir, dan metode kerja yang melanda hampir setiap aparat pemerintah di institusi pemerintah.

Dari sudut hukum tata negara dan hukum administrasi negara, pengembangan hukum administrasi di era teknologi informasi sehubungan dengan RPJP Nasional akan lebih difokuskan kepada pentingnya jasa komputer dan telekomunikasi elektronik di masa mendatang dalam kaitannya dengan sistem informasi administrasi kenegaraan dan pemerintahan.

Sistem informasi administrasi kenegaraan dan pemerintahan menjadi penting oleh karena terdapat korelasi yang kuat antara Sistem informasi administrasi dengan sistem hukum nasional, dalam hal efektifitas suatu sistem hukum di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pembentukan perilaku sosial (social behaviour). Hukum sebagai suatu aturan (rule of law) berbanding lurus dengan pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum - yang wujudnya berupa informasi - yang tengah berlaku. Tidak akan ada ketentuan hukum yang berlaku efektif dalam masyarakat, jika informasi hukum tersebut tidak dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengkomunikasian informasi hukum harus dirancang dalam pola yang lebih interaktif sehingga dapat menangkap dengan baik umpan balik dari masyarakatnya sehingga menimbulkan kesadaran hukum. Hal tersebut tidak akan didapat hanya dengan sosialisasi ataupun penyuluhan hukum saja, melainkan juga harus dengan pengembangan sarana komunikasi ataupun infrastruktur informasi yang baik dan dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat.

Pengkomunikasian informasi hukum ini akan terkait langsung dengan fungsi-fungsi lembaga tinggi negara dan sistem administrasi pemerintahan, dengan demikian sistem informasi administrasi kenegaraan dan pemerintahan harus diperhitungkan dan perlu dikelompokkan sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie:2000:1):

1. Sistem Informasi dan administrasi dilingkungan MPR, DPR dan DPRD propinsi, dan
kabupaten/kota.
2. Sistem Informasi dan administrasi dilingkungan Kekuasaan Kehakiman atau badan-badan
peradilan, mulai Mahkamah Agung sampai ke Pengadilan tingkat pertama.
3. Sistem Informasi dan administrasi dilingkungan badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan
Pertimbangan Agung.
4. Sistem Informasi dan administrasi dilingkungan kantor Kepresidenan atau Sekretariat
Negara.
5. Sistem Informasi dan administrasi dilingkungan kantor Gubernur, kantor Bupati dan
Walikota.

Selanjutnya mengenai informasi-informasi dan poduk-produk hukum serta kebijakan-kebijakan administrasi yang dianggap penting yang dikomputerisasikan dan dikembangkan sebagai bahan dalam rangka komunikasi dan telekomunikasi elektronis, minimal adalah :

1. Produk-produk peraturan tertulis yang dikeluarkan dan ditetapkan ataupun yang dijadikan
dasar kebijakan yang diambil.
2. Tindakan-tindakan adminstrasi yang diambil oleh pejabat yang bersangkutan yang
dituangkan dalam bentuk-bentuk tertulis.
3. Rumusan-rumusan program dan kebijakan-kebijakan publik yang dijadikan pegangan bagi
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan oleh pejabat publik yang
bersangkutan.
4. Informasi dan data personalia sebagai aparat pelayan publik yang terlibat dalam sistem
adminstrasi kenegaraan dan pemerintahan pada level yang bersangkutan.

Keseluruhan informasi yang dikomputerisasikan tersebut perlu dikembangkan menurut standard tertentu, sehingga perangkat sistem yang dikembangkan bersifat ‘compatible’ satu sama lain dan dapat saling terkait dalam jaringan sistem informasi yang terintegrasi secara nasional melalui sistem otomatisasi elektronis. Kebijakan untuk mengembangkan sistem network semacam ini memerlukan keputusan politik untuk mengembangkannya.

Adanya suatu metode pengkomputerisasian sistem informasi administrasi kenegaraan dan pemerintahan sangat mutlak diperlukan. Koordinasi yang intensif perlu segera dilakukan terutama semua instansi yang terlibat yang selama ini menjalankan fungsi untuk pelayanan publik. Berbagai pengaruh perdagangan bebas sebagai implikasi dari globalisasi dunia tidak dapat dihindari oleh negara manapun termasuk Indonesia. Oleh karena itu penguatan lembaga-lembaga pemerintah di daerah-daerah merupakan salah satu upaya untuk membendung pengaruh globalisasi yang belum tentu sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia berupa keberdayaan/pembangunan masyarakat madani.

Idealitas visi keberdayaan/pembangunan masyarakat madani itu sudah tentu tidak perlu sama dari satu negeri ke negeri lain. Masyarakat Indonesia yang akrab dengan nilai-nilai keimanan kepada Tuhan dan nilai-nilai tradisi budayanya sendiri, tentu mengidealkan cita-cita hidup Berketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, lembaga-lembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah berusaha merumuskan setiap kebijakannya menurut ukuran-ukuran moral dan kultural yang tersendiri. Bangsa Indonesia tidak mungkin dipisahkan dari keyakinannya mengenai Kemaha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Ciri-cirinya tercermin dalam pemahaman mengenai kualitas sumberdaya insani yang harus merefleksikan keunggulan, baik dalam keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun sekaligus keunggulan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta jatidirinya sebagai elemen perjuangan bangsa. Untuk mewujudkan cita-cita pembangunan masyarakat madani itu, perlu dikembangkan agenda pengembangan hukum administrasi negara yang membebaskan, pembangunan kemandirian ekonomi dan kebudayaan bangsa, serta peningkatan kualitas sumberdaya insani yang menjadi penentu utama kemajuan bangsa kita di masa depan.



I. Rancangan Agenda Pengembangan Hukum Administrasi Negara tahun 2010-2020

Setelah mempertimbangkan bahwa :

1. Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Amanat tersebut mengandung makna bahwa hukum harus dapat menampilkan wibawanya baik sebagai sarana perwujudan ketertiban dan kesejahteraan, maupun dalam rangka membangun masyarakat Indonesia menuju pada masyarakat yang adil dan makmur.

2. Perubahan terhadap UUD 1945 yang telah mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku. Perubahan tersebut meliputi jenis dan jumlah lembaga negaranya, serta sistem pemerintahan yang dianut, sistem peradilan dan sistem Perwakilannya.


3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (selanjutnya disebut RPJP Nasional) adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.

4. Perkembangan sosial, politik, dan ekonomi baik di dalam negeri maupun di dunia internasional pada era globalisasi saat ini, misalnya perkembangan perdagangan internasional melalui forum Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC) dan Organization Perdagangan Dunia (WTO).

5. Perkembangan sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika yang memicu makin banyaknya pemanfaatan jasa jaringan komputer dan telekomunikasi elektronik dalam kegiatan ekonomi, sosial, politik, dan bahkan kebudayaan.

6. Dengan memperhatikan pergeseran paradigma hukum administrasi negara saat ini serta kebutuhan dalam tahap-tahap pembangunan yang akan datang, kebijakan dan langkah-langkah dituangkan dalam program-program.

Adapun Rancangan Agenda Pengembangan Hukum Administrasi Negara yang perlu dilakukan dan diimplementasikan pada rentang waktu tahun 2010-2020 adalah:

1. Program Perencanaan dan Pembentukan Hukum
- Pengembangan Hukum Tertulis Perundang-undangan Indonesia
- Pengembangan Yurisprudensi Tetap.
- pengembangan Hukum Kebiasaan

2. Program Pengembangan Sistem Hukum nasional
- Memperkuat peraturan perundangan yang berlaku (the body of rules), sebagai fondasi
pelaksanaan tugas–tugas aparat pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih, bertanggung jawab dan profesional.
- Pengembangan dan Penataan Kembali Hubungan Antara Lembaga-Lembaga Hukum di bidang
Penegakan Hukum
- Peningkatan kerjasama dengan Negara/Organisasi Internasional
- Penyusunan Saran Kebijakan Pembangunan dan Pengembangan sistem Administrasi negara
Berdasarkan UUD 1945.

3. Program Pembinaan Peradilan.
- Penyusunan Pedoman Pengajuan Judicial Review Kepada Mahkaman Agung dan Mahkamah
Konstitusi

4. Program penerapan dan penegakan Hukum
- Pengaturan dan Penegakan Hukum Dalam Sistem Administrasi.
- Perumusan Kebijakan Publik atau Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem
Penyelenggaraan Kepemerintahan Yang Baik.
- Penyusunan agenda kebijakan reformasi administrasi negara yang berujung pada
penyempurnaan manajemen pelayanan publik.

5. Program Penyuluhan Hukum
- Pengaktualisasian Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik.

6. Program Pelayanan dan Bantuan Hukum
- Pembinaan Hubungan antara Lembaga-Lembaga Hukum dalam hal Pelayanan hukum.

7. Program Pembinaan Sarana dan Prasarana Hukum
- Peningkatan Fungsi dan Peranan Perpustakaan dan Kepustakaan.
- Pembinaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

8. Program Pendidikan dan Latihan Hukum
- Peningkatan Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum Administrasi Negara melalui Pendidikan
dan Pelatihan.



J. Kesimpulan dan Saran

Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa di negara kita sekarang ini sedang terjadi proses perubahan hukum administrasi negara yang sangat mendasar. Perubahan-perubahan tersebut terjadi pada tingkatan baik institusional, instrumental maupun kultural yang menuntut peranserta kita semua untuk menyukseskannya menurut arah yang baik. Jika kita, apalagi pemerintah, tidak pandai-pandai mengelolanya, niscaya akan terjadi malapetaka bagi masa depan bangsa kita dan akan menyengsarakan generasi yang akan datang. Agenda perubahan itu menyangkut:

- Pertama, agenda penataan kembali semua institusi umum, baik pada tingkat supra struktur
pemerintah pusat maupun pada tingkat infra struktur pemerintah daerah.
- Kedua, adalah agenda pembaruan dan pembentukan berbagai perangkat peraturan
perundang-undangan baru pada semua tingkatannya.
- Ketiga, Pengembangan nilai-nilai dan sikap-sikap yang merupakan pengikat sistem serta
menentukan tempat sistem hukum itu ditengah-tengah kultur bangsa secara keseluruhan.
kebutuhan akan hal ini nantinya akan berfungsi untuk mereorientasi kembali sikap-sikap
mental, cara berpikir, dan metode kerja yang melanda hampir setiap aparat pemerintah di
institusi pemerintah.
- Keempat, agenda pengembangan kualitas masyarakat madani yang bertumpu pada kualitas
dan keunggulan sumberdaya insani yang didasarkan atas kemandirian dan keberdayaan
ekonomi dan kebudayaan masyarakat di daerah-daerah.

Demikianlah sedikit sumbangan pikiran dan sekaligus informasi mengenai perkembangan agenda reformasi di tanah air yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga, forum diskusi ini menjadi titik mula bagi kesadaran ini, dan titik awal bagi kerjasama yang baik dan sinergis antara para ahli dan pengambil keputusan di bidang hukum administrasi negara (baik di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif) demi kebangkitan bangsa dari keterpurukan ekonomi, politik, hukum, hankam mau pun sosial politik..

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Basah, Sjachran, Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara Di Indonesia, (Alumni: Bandung, 1989)

Hadjon, Philipus M., et.al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yoyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994),

Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN FH UI dan CV “Sinar Bakti”, Jakarta, 1983

Siagian,S.P, Administrasi Pembangunan, Jakarta: Gunung Agung, 1982

Tjrokroamidjojo, Bintoro, Pengantar Administrasi Pembangunan, Jakarta: LP3ES, 1985

____________________, good Governance (Paradigma baru Manajemen Pembangunan), Penerbit Universitas Indonesia; Jakarta, 2000


DISERTASI

Rasul, Sjahruddin, Tinjauan Yuridis Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, 2000

MAKALAH/ARTIKEL

Asshiddiqie, Jimly, Masa Depan Hukum Di Era Teknologi Informasi: Kebutuhan Untuk Komputerisasi Sistem Informasi Administrasi Kenegaraan Dan Pemerintahan, Makalah disampaikan pada Program Pendidikan Lanjutan Hukum Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin, 1 Mei 2000

Hadjon, Philipus M, Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintah Yang Bersih, Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum UNAIR, Surabaya, 1990

Hartono, Sunaryati, Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia Pasca Tahun 2003, Makalah Disampaikan Pada Seminar Pembangunan Nasional Viii Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Denpasar, 14-18 Juli 2003